Pada Kesempatan kali ini saya akan membahas tentang
aturan hukum dalam membuat desain.
A. Gambaran Umum Tentang Hak Merek Jenang Mubarok
PT. Mubarokfood Cipta Delicia adalah perintis dan
pengembang industri jenang yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
: 2000 Cikal bakal PT. Mubarokfood Cipta Delicia telah dirintis sejak tahun
1910. pada masa itu Ibu Hj. Alawiyah bersama Bapak H. Mabruri memproduksi
jenang sesuai pesanan, kemudian menjualnya di Pasar Bubar Kudus (sekarang area
parkir bus bagi para peziarah Sunan Kudus). Produk jenang selanjutnya diberi
merk “HMR”. Pada tahun 1940 Bapak H. Mabruri wafat, usaha jenang kemudian dilanjutkan
oleh putranya yang bernama BapakH. Ahmad Shochib. Dua tahun berikutnya oleh
Bapak H. Ahmad Shochib produk jenang ini diberi merk Sinar Tiga Tiga. Pada
tahun 1975 diluncurkan produk jenang jenis baru dengan merk Viva, Mubarok,
Mabrur. Pada tahun 1992 tampuk kepemimpinan perusahaan perusahaan diserahkan
kepada putranya yang bernama H. Muhammad Hilmy, SE. (Alumni Pondok Modern
Gontor dan FE UII) dengan dibantu anggota keluarga yang lain HM. Muchlas dan HM.
Ulil Abshor. Kemudian beliau mendirikan PT. Mubarokfood Cipta Delicia yang
menerapkan sistem manajemen modern dan didukung karyawan dari berbagai disiplin
ilmu.
Perkembangan Mubarok telah menjadikan makanan jenang
menjadi icon bagi kota kudus. Pengakuan dan apresiasi terhadap peranan PT.
Mubarokfood dalam mengangkat citra makanan khas jenang Kudus banyak ditunjukkan
oleh berbagai pihak antara lain : penghargaan Bupati Kudus yang menobatkan PT.
Mubarokfood sebagai perintis dan pengembang industri jenang. Bukti lain adalah
banyaknya kunjungan beberapa kalangan : Wakil Presiden RI, Menteri, DPR RI,
Gubernur, Bupati / DPRD, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, Pelaku Bisnis,
Wisatawan dsb.
Prinsip Pengembangan Produk PT. Mubarokfood Cipta
Delicia
PT. Mubarokfood Cipta Delicia bergerek dibidang
makanan yaitu makanan jenang khas kota Kudus. PT. Mubarokfood Cipta Delicia
mempunyai Visi Misi serta tujuan untuk pengembangan dan kemajuan produknya.
Adapun Visi misi dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia, yaitu Visinya ingin
menjadikan Jenang Kudus Mubarokfood sebagai “Produk Makanan Khas Indonesia
Berkelas Dunia”. Sedangkan Misinya adalah untuk memproduksi jenang kudus secara
higienis, berkualitas baik dan memenuhi standart proses produksi nasional dan
internasional, Mengembangkan SDM dan manajemen yang kreatif – inovatif, amanah
dan profesional, dan berupaya terus menerus mengembangkan jaringan pemasaran
dengan mengedepankan pelayanan prima dan kepuasan pelanggan yang menjadi tujuan
dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia yaitu mengembangkan Mubarokfood menjadi
Industri makanan multi produk terkemuka yang berwawasan lingkungan, bernilai
ekonomis dan sosial.
Proses Produksi dan Pemasaran di PT. Mubarokfood
Cipta Delicia
a.Proses Produksi PT. Mubarokfood Cipta Delicia
Proses produksi bahan baku jenang adalah : tepung
beras ketan, gula pasir, gula kelapa, santan kelapa, lemak nabati dan penyedap
lainnya (halal dan bermutu tinggi). Untuk memberikan jaminan mutu, maka
dilakukan pengawasan secara ketat oleh laboratorium/QC (aspek fisika, kimia,
mikrobiologis). Pengawasan produksi diarahkan agar jenan Mubarok memiliki
karakteristik khas : tekstur elastis, flavor dan cita rasa yang sangat lezat.
Jenang Mubarok diolah secara higienis dengan mengacu pada prinsip-prinsip Good
Manufacturing Practise (GMP) serta Hazard Analysis Critical Control Point
(HACCP). Karenanya Jenang Mubarok telah memenuhi persyaratan keamanan dan aman
dikonsumsi.
b.Pemasaran
PT. Mubarokfood adalah perusahaan terbesar dalam
penguasaan pangsa pasar jenang di Indonesia (market leader) dengan area pemasaran
hampir semua kota di Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Batam, Pulau Sumatra, dan
Pulau Sulawesi. Jenang Mubarok juga berhasil menembus pasar luar negeri :
Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Hongkong, Abu Dhabi, arab
Saudi dan Negara Arab. Keberhasilan pemasaran selama ini adalah berkat dukungan
dan kepercayaan yang diberikan oleh semua pihak. Oleh sebab itu dalam misi PT.
Mubarokfood tetap berupaya terus menerus mengembangkan jaringan pemasaran
dengan mengedepankan pelayanan prima dan kepuasan pelanggan.
c.Mekanisme Pemasaran
PT. Mubarokfood Cipta Delicia merupakan salah satu
Industri yang sudah menjadi sebuah ikon kota Kudus. Mubarokfood Cipta Delicia
adalah rajanya jenang asal Kudus. Kudapan tradisional itu tak hanya diminati
masyarakat kudus dan jawa tengah, tapi sudah menjadi makanan khas Indonesia
yang telah melanglang buana. Menariknya ditengah ketatnya persaingan puluhan
jenang, PT. Mubarokfood Cipta Delicia (MCD) muncul sebagai pemain yang
mendominasi dengan merek jenang andalan yaitu : “MUBAROK”. Salah satu bentuk
cara mekanisme pemasaran yang dilakukan Mubarokfood yaitu dengan cara
Distributor dari Mubarokfood terjun kelapangan untuk mencari order di beberapa
toko sekitarnya kemudian pabrik memproduksi berdasarkan besarnya patokan dari
pemesan produk makanan tersebut, selain itu pula dari PT. Mubarofood Cipta
Delicia sendiri mendirikan agen-agen khusus untuk pemasaran dari produknya
tersebut. Pemasaran produk Mubarokfood juga dilakukan pada moment-moment
tertentu seperti Mengikuti di beberapa pameran yang ada dengan tujuan
mempromosikan produknya. PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus sudah banyak
dikenal banyak orang, hal ini terbukti bahwa Produk makanan jenang mubarokfood
sudah banyak beredar dipasaran seperti, di Supermarket, Minimarket,
Hipermarket, maupun di beberapa toko-toko kecil lainnya. Pengiriman barang
produk Mubarokfood tidak hanya di Jawa saja, khususnya Jawa tengah akan tetapi
juga di luar jawa. Selain di Jawa dan diluar Jawa Mubarookfood juga mengekspor
keluar negeri sehingga dia telah berhasil melakukan produk lokal tembus Pasar
Global. Ditingkat lokal, perusahaan ini pernah meraih penghargaan sebagai merek
unggulan. Oleh karena itu sangatlah wajar jika dari mubarokfood sudah banyak
menerima penghargaan atas prestasi produknya.
d.Bukti Sebuah Komitmen Dari PT. Mubarokfood Cipta
Delicia Kudus
1. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Internasional
ISO 9001 : 2000
2. Sertifikat Jaminan Mutu Dari ABIQA (Agro Based
Industry Quality Assurance).
3. Penghargaan Sebagai Perintis Dan Pengembang
Industri Jenang Kudus Dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
4. Penghargaan Sebagai Merek Unggulan Makanan Khas
Daerah Jawa Tengah Dari Kadin Jawa Tengah.
5. Penghargaan Bintang Food Safety Star Award Dari
Balai POM, DEPKES Dan DISPERINDAGKOP Jawa Tengah Dan IPB.
6. Sertifikat Halal Dari Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-Obatan Dan Kosmetika MUI.
7. Sebagai Responden Teladan Dalam Survei Tahunan
Perusahaan Industri Pengolahan Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pusat Statistik
Jakarta.
8. Sebagai Juara 1 Lomba Kebersihan Perusahaan / UKM
Kabupaten Kudus 1991, 1992, 1993.
9. Sebagai Snack Jama’ah Haji Sejak Tahun 2001.
10. Peneraan Barcode Pada Setiap Produk Untuk
Memudahkan Sistem Administrasi Secara Otomatis Dan Berlaku Secara International.
11. Sebagai Merek Produk Daerah Di Indonesia Yang
Sukses Menembus Gerai Modern.
12. Sebagai Bintang Bisnis Daerah Yang Sukses Di
Tingkat Nasional.
B.Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Di PT.
Mubarokfood Cipta Delicia Kudus
a.Syarat dan tata cara permohonan
PT. Mubarokfood Cipta Delicia adalah perintis dan
pengembang Industri jenang yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
: 2000. PT. Mubarokfood telah terdaftar melalui hak merek, Ada dua sistem yang
dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem Deklaratif dan Konstitutif
(atributif). Sistem Deklaratif menentukan bahwa si pemakai pertama yang berhak
atas merek, sedangkan dalam Konstitutif (atributif) yang mendaftarkan
pertamalah yang berhak atas merek tersebut. UU Merek Tahun 2001 dalam sistem
pendaftarannya menganut sistem konstitusi, sama dengan Undang-undang sebelumnya
yakni UU No. 19 Tahun 1992 dan UU No. 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang
mendasar dalam UU Merek Indonesia, yang semula menganut sistem deklaratif (UU
No. 21 tahun 1961). Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal. Adapun tentang tata pendaftaran
merek di Indonesia menurut UU Merek Tahun 2001 diatur dalam Pasal 7 yang
menentukan bahwa :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
a. Tanggal, bulan dan tahun;
b. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat
pemohon;
c. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan
diajukan melalui kuasa;
d. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
e. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang
pertama kali dalam hal permohonan dengan hak prioritas;
2. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri dari satu orang secara bersama atau badan hukum.
4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran
biaya.
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari
satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama
pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang
berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
pemohon yang mewakilkan.
7. Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua
pihak yang berhak atas merek tersebut.
8. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah
Konsultan Hak kekayaan Intelektual.
9. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat
diangkat sebagai Konsultan hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan
Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkutannya diatur dengan Keputusan
presiden.
b.Perpanjangan Pendaftaran Merek
Menurut UU Merek tahun 2001 jangka waktu pendaftaran
merek dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, pasal 35
ayat (1). Sedangkan pendaftaran merek berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang Pasal
28 UU Merek Tahun 2001. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar diajukan secara tertulis oleh pemilik atau luasnya dalam jangka waktu
tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. UU Merek
Tahun 2001 juga menentukan persyaratan untuk persetujuan permintaan
perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar. Persyaratan itu
meliputi :
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada
barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut.
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf
a masih diproduksi dan diperdagangkan. (Pasal 36).
c.Prosedur Pendaftaran Merek (Menurut UU Merek Tahun 2001)
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari
pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada
proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat
pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama
10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu
pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan
banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek
paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
Pelanggaran Home industri kepada PT. Mubarokfood
Cipta Delicia Kudus
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barangatau jasa. Merek sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang
Merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek dagang pada suatu produk
sangatlah penting, seperti pada contoh merek dagang Jenang Mubarok. Jenang
Mubarok merupakan nama merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Jenang Mubarok adalah makanan
khas Indonesia yang diproduksi oleh Mubarokfood, tepatnya berada di kota Kudus
Jawa Tengah sejak tahun 1910. Nama“MUBAROK” diambil dari bahasa arab yang
artinya berkah atau barokah. Nama ini adalah nama warisan yang diberikan oleh
perintis atau generasi pertama yaitu Bp. H. Mabruri dan Istrinya Ibu Hj. Alawiyah
sejak tahun 1910 hingga sekarang.
Sumber
http://bima-san.blogspot.com/2013/07/pelanggaran-atas-hak-merek-jenang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar