Sabtu, 08 November 2014

Aturan Hukum dalam pelanggaran Hak Merek Dagang Jenang Mubarok Dikudus

Pada Kesempatan kali ini saya akan membahas tentang aturan hukum dalam membuat desain.

A. Gambaran Umum Tentang Hak Merek Jenang Mubarok

PT. Mubarokfood Cipta Delicia adalah perintis dan pengembang industri jenang yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000 Cikal bakal PT. Mubarokfood Cipta Delicia telah dirintis sejak tahun 1910. pada masa itu Ibu Hj. Alawiyah bersama Bapak H. Mabruri memproduksi jenang sesuai pesanan, kemudian menjualnya di Pasar Bubar Kudus (sekarang area parkir bus bagi para peziarah Sunan Kudus). Produk jenang selanjutnya diberi merk “HMR”. Pada tahun 1940 Bapak H. Mabruri wafat, usaha jenang kemudian dilanjutkan oleh putranya yang bernama BapakH. Ahmad Shochib. Dua tahun berikutnya oleh Bapak H. Ahmad Shochib produk jenang ini diberi merk Sinar Tiga Tiga. Pada tahun 1975 diluncurkan produk jenang jenis baru dengan merk Viva, Mubarok, Mabrur. Pada tahun 1992 tampuk kepemimpinan perusahaan perusahaan diserahkan kepada putranya yang bernama H. Muhammad Hilmy, SE. (Alumni Pondok Modern Gontor dan FE UII) dengan dibantu anggota keluarga yang lain HM. Muchlas dan HM. Ulil Abshor. Kemudian beliau mendirikan PT. Mubarokfood Cipta Delicia yang menerapkan sistem manajemen modern dan didukung karyawan dari berbagai disiplin ilmu.
Perkembangan Mubarok telah menjadikan makanan jenang menjadi icon bagi kota kudus. Pengakuan dan apresiasi terhadap peranan PT. Mubarokfood dalam mengangkat citra makanan khas jenang Kudus banyak ditunjukkan oleh berbagai pihak antara lain : penghargaan Bupati Kudus yang menobatkan PT. Mubarokfood sebagai perintis dan pengembang industri jenang. Bukti lain adalah banyaknya kunjungan beberapa kalangan : Wakil Presiden RI, Menteri, DPR RI, Gubernur, Bupati / DPRD, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, Pelaku Bisnis, Wisatawan dsb.
Prinsip Pengembangan Produk PT. Mubarokfood Cipta Delicia
PT. Mubarokfood Cipta Delicia bergerek dibidang makanan yaitu makanan jenang khas kota Kudus. PT. Mubarokfood Cipta Delicia mempunyai Visi Misi serta tujuan untuk pengembangan dan kemajuan produknya. Adapun Visi misi dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia, yaitu Visinya ingin menjadikan Jenang Kudus Mubarokfood sebagai “Produk Makanan Khas Indonesia Berkelas Dunia”. Sedangkan Misinya adalah untuk memproduksi jenang kudus secara higienis, berkualitas baik dan memenuhi standart proses produksi nasional dan internasional, Mengembangkan SDM dan manajemen yang kreatif – inovatif, amanah dan profesional, dan berupaya terus menerus mengembangkan jaringan pemasaran dengan mengedepankan pelayanan prima dan kepuasan pelanggan yang menjadi tujuan dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia yaitu mengembangkan Mubarokfood menjadi Industri makanan multi produk terkemuka yang berwawasan lingkungan, bernilai ekonomis dan sosial.

Proses Produksi dan Pemasaran di PT. Mubarokfood Cipta Delicia

a.Proses Produksi PT. Mubarokfood Cipta Delicia
Proses produksi bahan baku jenang adalah : tepung beras ketan, gula pasir, gula kelapa, santan kelapa, lemak nabati dan penyedap lainnya (halal dan bermutu tinggi). Untuk memberikan jaminan mutu, maka dilakukan pengawasan secara ketat oleh laboratorium/QC (aspek fisika, kimia, mikrobiologis). Pengawasan produksi diarahkan agar jenan Mubarok memiliki karakteristik khas : tekstur elastis, flavor dan cita rasa yang sangat lezat. Jenang Mubarok diolah secara higienis dengan mengacu pada prinsip-prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Karenanya Jenang Mubarok telah memenuhi persyaratan keamanan dan aman dikonsumsi.

b.Pemasaran
PT. Mubarokfood adalah perusahaan terbesar dalam penguasaan pangsa pasar jenang di Indonesia (market leader) dengan area pemasaran hampir semua kota di Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Batam, Pulau Sumatra, dan Pulau Sulawesi. Jenang Mubarok juga berhasil menembus pasar luar negeri : Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Hongkong, Abu Dhabi, arab Saudi dan Negara Arab. Keberhasilan pemasaran selama ini adalah berkat dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh semua pihak. Oleh sebab itu dalam misi PT. Mubarokfood tetap berupaya terus menerus mengembangkan jaringan pemasaran dengan mengedepankan pelayanan prima dan kepuasan pelanggan.

c.Mekanisme Pemasaran
PT. Mubarokfood Cipta Delicia merupakan salah satu Industri yang sudah menjadi sebuah ikon kota Kudus. Mubarokfood Cipta Delicia adalah rajanya jenang asal Kudus. Kudapan tradisional itu tak hanya diminati masyarakat kudus dan jawa tengah, tapi sudah menjadi makanan khas Indonesia yang telah melanglang buana. Menariknya ditengah ketatnya persaingan puluhan jenang, PT. Mubarokfood Cipta Delicia (MCD) muncul sebagai pemain yang mendominasi dengan merek jenang andalan yaitu : “MUBAROK”. Salah satu bentuk cara mekanisme pemasaran yang dilakukan Mubarokfood yaitu dengan cara Distributor dari Mubarokfood terjun kelapangan untuk mencari order di beberapa toko sekitarnya kemudian pabrik memproduksi berdasarkan besarnya patokan dari pemesan produk makanan tersebut, selain itu pula dari PT. Mubarofood Cipta Delicia sendiri mendirikan agen-agen khusus untuk pemasaran dari produknya tersebut. Pemasaran produk Mubarokfood juga dilakukan pada moment-moment tertentu seperti Mengikuti di beberapa pameran yang ada dengan tujuan mempromosikan produknya. PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus sudah banyak dikenal banyak orang, hal ini terbukti bahwa Produk makanan jenang mubarokfood sudah banyak beredar dipasaran seperti, di Supermarket, Minimarket, Hipermarket, maupun di beberapa toko-toko kecil lainnya. Pengiriman barang produk Mubarokfood tidak hanya di Jawa saja, khususnya Jawa tengah akan tetapi juga di luar jawa. Selain di Jawa dan diluar Jawa Mubarookfood juga mengekspor keluar negeri sehingga dia telah berhasil melakukan produk lokal tembus Pasar Global. Ditingkat lokal, perusahaan ini pernah meraih penghargaan sebagai merek unggulan. Oleh karena itu sangatlah wajar jika dari mubarokfood sudah banyak menerima penghargaan atas prestasi produknya.

d.Bukti Sebuah Komitmen Dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus
1. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Internasional ISO 9001 : 2000
2. Sertifikat Jaminan Mutu Dari ABIQA (Agro Based Industry Quality Assurance).
3. Penghargaan Sebagai Perintis Dan Pengembang Industri Jenang Kudus Dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
4. Penghargaan Sebagai Merek Unggulan Makanan Khas Daerah Jawa Tengah Dari Kadin Jawa Tengah.
5. Penghargaan Bintang Food Safety Star Award Dari Balai POM, DEPKES Dan DISPERINDAGKOP Jawa Tengah Dan IPB.
6. Sertifikat Halal Dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan Dan Kosmetika MUI.
7. Sebagai Responden Teladan Dalam Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pusat Statistik Jakarta.
8. Sebagai Juara 1 Lomba Kebersihan Perusahaan / UKM Kabupaten Kudus 1991, 1992, 1993.
9. Sebagai Snack Jama’ah Haji Sejak Tahun 2001.
10. Peneraan Barcode Pada Setiap Produk Untuk Memudahkan Sistem Administrasi Secara Otomatis Dan Berlaku Secara International.
11. Sebagai Merek Produk Daerah Di Indonesia Yang Sukses Menembus Gerai Modern.
12. Sebagai Bintang Bisnis Daerah Yang Sukses Di Tingkat Nasional.

B.Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Di PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus

a.Syarat dan tata cara permohonan
PT. Mubarokfood Cipta Delicia adalah perintis dan pengembang Industri jenang yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000. PT. Mubarokfood telah terdaftar melalui hak merek, Ada dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem Deklaratif dan Konstitutif (atributif). Sistem Deklaratif menentukan bahwa si pemakai pertama yang berhak atas merek, sedangkan dalam Konstitutif (atributif) yang mendaftarkan pertamalah yang berhak atas merek tersebut. UU Merek Tahun 2001 dalam sistem pendaftarannya menganut sistem konstitusi, sama dengan Undang-undang sebelumnya yakni UU No. 19 Tahun 1992 dan UU No. 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam UU Merek Indonesia, yang semula menganut sistem deklaratif (UU No. 21 tahun 1961). Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal. Adapun tentang tata pendaftaran merek di Indonesia menurut UU Merek Tahun 2001 diatur dalam Pasal 7 yang menentukan bahwa :

1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
a. Tanggal, bulan dan tahun;
b. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
d. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
e. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan dengan hak prioritas;
2. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang secara bersama atau badan hukum.
4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
7. Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.
8. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak kekayaan Intelektual.
9. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkutannya diatur dengan Keputusan presiden.

b.Perpanjangan Pendaftaran Merek
Menurut UU Merek tahun 2001 jangka waktu pendaftaran merek dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, pasal 35 ayat (1). Sedangkan pendaftaran merek berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang Pasal 28 UU Merek Tahun 2001. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diajukan secara tertulis oleh pemilik atau luasnya dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. UU Merek Tahun 2001 juga menentukan persyaratan untuk persetujuan permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar. Persyaratan itu meliputi :

1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut.
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan. (Pasal 36).
c.Prosedur Pendaftaran Merek (Menurut UU Merek Tahun 2001)
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.


Pelanggaran Home industri kepada PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus

Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barangatau jasa. Merek sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek dagang pada suatu produk sangatlah penting, seperti pada contoh merek dagang Jenang Mubarok. Jenang Mubarok merupakan nama merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Jenang Mubarok adalah makanan khas Indonesia yang diproduksi oleh Mubarokfood, tepatnya berada di kota Kudus Jawa Tengah sejak tahun 1910. Nama“MUBAROK” diambil dari bahasa arab yang artinya berkah atau barokah. Nama ini adalah nama warisan yang diberikan oleh perintis atau generasi pertama yaitu Bp. H. Mabruri dan Istrinya Ibu Hj. Alawiyah sejak tahun 1910 hingga sekarang.

Sumber
http://bima-san.blogspot.com/2013/07/pelanggaran-atas-hak-merek-jenang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar